Terlibat Pengeroyokan, 15 Pendekar Diamankan

Terlibat Pengeroyokan, 15 Pendekar Diamankan

Kediri, memorandum.co.id- Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan 15 orang pendekar atau pesilat. Mereka diduga terlibat pengeroyokan. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan para tersangka sudah diperiksa dan kini ditahan. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti di antaranya satu sabit, satu batu, satu potong kayu, dan dua helm dalam keadaan pecah. “Tim Satreskrim berhasil mengungkap lima kejadian yang meresahkan masyarakat. Semua kejadian ini saling berkorelasi dan melibatkan berbagai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri, baik korban maupun pelakunya,” jelas AKP Rizkika, Selasa (27/9/2022). Kejadiannya berawal Sabtu (17/9/22) saat pesta rakyat yang diadakan di wilayah Kabupaten Kediri selatan. Sekelompok orang  beranggotakan berbagai perguruan silat di Kediri melakukan konvoi bersama. Ini berakhir dengan insiden penganiayaan oleh beberapa oknum terhadap salah satu korban yang merupakan anggota dari perguruan silat lainnya. Tersangka yang diamankan, mengaku pada kejadian ini tidak ada sasaran yang pasti. Mereka hanya menyasar sembarang orang secara acak untuk dijadikan korban dan dikeroyok. Akibat kejadian ini, ada kelompok pesilat lain  yang tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama. Terjadilah insiden pembacokan di Kecamatan Papar, Kediri pada Senin (19/9/22). Ini  menyebabkan salah satu pesilat mengalami luka di lengannya akibat sabetan celurit.  Selain melakukan penganiayaan, dua orang tersangka asal Jombang dan satu orang asal Lamongan ini juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang menjadi TKP. Aksi balas membalas antar pesilat terus berlanjut. Selang enam hari, Minggu (25/9/22), sekitar pukul 04.00 kejadian yang sama kembali terulang di Kecamatan Kras, Kediri. Insiden yang memakan korban pesilat. Secara keseluruhan, terduga pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian. Polisi berhasil meringkus 15 pendekar yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. 11 tersangka dewasa dan empat tersangka anak di bawah umur. “ Tiga orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Sudah kita terbitkan sebagai DPO,” ujar AKP Rizkika. Akibat aksinya, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dikarenakan salah satu dari ke 15 tersangka merupakan seorang residivis. Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku di TKP berupa pakaian,celurit,  batu,  kayu, dan dua  helm dalam keadaan pecah. (iku)

Sumber: