Warga dan Pengembang Darmo Hill Berselisih, Komisi A Minta Gugatan Dicabut
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) mengenai persoalan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di perumahan Darmo Hill, Selasa (27/9/2022). Warga RT 4/RW 5 Darmo Hill berselisih paham dengan pengembang perumahan terkait pengelolaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Bahkan persoalan antara pengembangan dengan warga soal pengelolaan IPL ini telah masuk pengadilan dan saat ini sidang perdata. "Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti," kata legal Darmo Hill Dedy Prasetyo usai rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. Diketahui, akar perselisihan antara pengembang Darmo Hill dengan warga berawal dari pengelolaan IPL. Warga meminta IPL tidak dikelola oleh pengembang, melainkan pengurus RT yang baru terbentuk. Sampai saat ini, kata Dedy, pengembang perumahan Darmo Hill belum menyetujui permintaan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan IPL tersebut. Begitu juga mengenai desakan adanya musyawarah antara pengembang dan warga, Dedy mengatakan, pihaknya siap bermusyawarah kapanpun tapi tidak dengan mencabut tuntutan tersebut. Disinggung mengenai status pengembang yang hanya menjual tanah kapling bukan rumah, sehingga tidak perlu ada penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan pembayaran IPL, Dedy mengatakan bahwa hal itu masuk dalam materi persidangan. "Yang jelas status kami masih developer," kata dia. Menurut Dedy, pihaknya telah menyerahkan sebagian PSU kepada Pemkot Surabaya menyusul adanya permintaan warga agar PSU diserahkan ke Pemkot Surabaya. Penyerahan PSU telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2000. Sementara itu, Ketua RT 4/RW 5 Darmo Hill Toni Suktikno mengatakan, selama ini warga pasrah karena tidak mengerti masalah hukum. "Harapan kami, kalau bisa gugatan itu ya dicabut," kata dia. Menurut dia, setelah kepengurusan RT 4 terbentuk di Darmo Hill, pihaknya berharap pengelolaan lingkungan dan pembayaran IPL bisa dikelola sendiri. "Warga bisa gotong-royong dengan pemkot dalam mengelola lingkungan kami sendiri. Jadi lepas dari pengembang," kata dia. Mendapati hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri meminta agar pihak pengembang bisa mencabut gugatan tersebut. "Kami kasih batas waktu gugatan itu bisa dicabut. Kalau tidak nanti persoalan ini diperdalam dengan mengundang pakar hukum dalam rapat berikutnya," kata dia. Sebelumnya, sejumlah warga di Perumahan Darmo Hill mengadukan persoalan PSU yang selama 20 tahun ini belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Surabaya. Padahal selama itu, warga juga membayar IPL. Akibatnya warga setempat belum bisa menikmati PSU berupa fasum dan fasos. Saat itu, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembayaran IPL tidak ada kaitannya dengan perawatan fasum dan fasos di lingkungan perumahan. "Jadi ada warga yang membeli perumahan misalnya, terus ada IPL-nya, bayar sampah, kebersihan dan listrik. Tidak ada hubungannya IPL dan fasum itu. Fasum itu adalah fasilitas yang diserahkan kepada pemkot," kata Eri. (bin)
Sumber: