Bapenda Surabaya: Pemutihan Denda PBB Langkah Maksimalkan Potensi Pajak Tak Tergarap
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022. Periode penghapusan denda PBB yakni, antara tahun 1994 hingga 2022. Kepala Bapenda Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program pemutihan denda PBB merupakan langkah pemkot untuk memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap. Pihaknya mengakui, ingin menyokong penambahan target Pendapat Asli Daerah (PAD) lebih tinggi di tahun 2023. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari sektor PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan. "Nilai tunggakan pada sektor PBB mencapai Rp 900 miliar. Kita optimistis dapat mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember dipastikan akan banyak agenda atau even yang digelar, sehingga dapat meningkatkan target pendapatan pajak," jelasnya. Dijelaskan Musdiq, potensi pajak dari 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Pada akhir Agustus 2019, mencapai Rp 2,7 triliun. Lalu pada 2020, di pertengahan Agustus tercapai Rp 2,2 triliun. "Sempat menurun karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 kembali naik Rp 2,4 triliun, dan di pertengahan Agustus 2022 tercapai Rp 2,85 triliun," paparnya. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai 1994 sampai 2022. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB tersebut hanya dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut saja," terang dia. (bin)
Sumber: