Hakim Nonaktif Itong Jalani Tuntutan Selasa Depan
Surabaya, memorandum.co.id - Itong Isnaini Hidayat dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan pada Selasa, (27/9/2022). Tuntutan terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu lantaran diduga menerima suap atas perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, ketika dikonfirmasi terkait jadwal sidang tuntutan tersebut membenarkan. Bahkan dia mengaku surat tuntutan terhadap Itong akan dibacakannya sendiri. "Benar. Besok Selasa akan dibacakan surat tuntutannya oleh tim JPU," tutur Jaksa Wawan kepada memorandum.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/9). Terkait adanya perbuatan pidana yang dilakukan Itong yang menjadikan dasar tuntutan, Wawan mengatakan keyakinannya. Sebab, dari fakta persidangan dia menilai ada keterkaitan antara alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang hadir ke persidangan. "Tentu kami berkeyakinan adanya perbuatan (menerima suap, red) tersebut. Ada keterkaitannya kok. Nanti kita lihat di persidangan tuntutannya," ucapnya. Terpisah, Mulyadi, pengacara hakim nonaktif Itong ketika diminta tanggapannya atas sidang tuntutan tersebut tetap berkeyakinan kliennya tersebut tidak bersalah. "Saya berkeyakinan bahwa Pak Itong tidak menerima suap atau memberi janji terkait perkara yang di dakwakan oleh JPU KPK. Hal itu telah dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Mulyadi. Sementara terkait apabila jaksa akan menuntut tinggi kliennya tersebut, Mulyadi menjelaskan dirinya menilai jaksa akan obyektif terkait kasus ini. "Terkait tuntutan kami menyakini KPK akan objektif dan memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Namun atas tuntutan KPK nantinya akan kami sanggah dalam pembelaan," tandasnya. Untuk diketahui, Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat diadili bersama Panitera Pengganti Moh Hamdan dan Pengacara PT SGP, RM Hendro Kasiono. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. (jak)
Sumber: