Persaja Cabang Surabaya Laporkan Alvien Lim

Persaja Cabang Surabaya Laporkan Alvien Lim

Surabaya, Memorandum.co.id - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Surabaya resmi melaporkan pengacara sekaligus Youtuber Alvin Liem ke SPKT Polrestabes Surabaya terkait konten yang dibuatnya di channel Youtube "Jaya Inspirasi" dan "Quotien TV" dengan judul "Kejaksaan Sarang Mafia". Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi menyampaikan, perbuatan Alvin Liem tersebut telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan institusi Kejaksaan. "Penghinaan tersebut sangat merendahkan marwah Kejaksaan. Sedangkan saat ini kinerja dari pihak kejaksaan justru memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar," tutur Khristiya, Sabtu (24/9). Kasi Intel Kejari Surabaya itu menyebutkan, kasus korupsi besar yang sudah dibongkar pihak kejaksaan seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma di mana telah merugikan negara ratusan triliun rupiah. "Untuk itu secara khusus Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, memerintahkan agar Persaja Cabang Surabaya segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Liem tersebut sebagai bentuk perlawanan atas segala upaya yang menciderai marwah Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum," katanya. Sementara itu, Kejari Surabaya sendiri telah berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai kerugian negara puluhan milyar rupiah seperti kasus korupsi di beberapa bank pemerintah, kasus penjualan barang bukti Satpol PP dan kasus yang lain. "Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp 3,1 triliun. Atas keberhasilan Kejari Surabaya tersebut, Walikota Surabaya bahkan memberikan penghargaan kepada Kajari Surabaya beserta jajaran pada HUT Kota Surabaya beberapa waktu lalu" lanjut Kasi Intel. Untuk diketahui, Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1080/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (jak)

Sumber: