KPID Diminta Kawal Kesiapan TV Analog ke Digital

KPID Diminta Kawal Kesiapan TV Analog ke Digital

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengurus Rumah Aspirasi-19 melakukan audiensi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID JATIM) untuk mengawal kesiapan Program Analog Switch Off (ASO) di Jatim. Sekretaris Rumah Aspirasi-19, Ahmad Mudabir mendorong KPID Jatim sebagai lembaga kontrol penyiaran untuk memperkuat sosialisasi program pemerintah terkait peralihan TV analog ke TV digital pada masyarakat di daerah. “Jangan sampai agenda digitalisasi penyiaran yang melalui Analog Switch Off (ASO) merugikan masyarakat, dan mematikan TV lokal yang merupakan kearifan lokal Jawa timur," terang Ahmad Mudabir didampingi Irfan Bendahara Rumah Aspirasi-19 dengan ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, Dian Ika Riani Wakil Ketua dan Sundari Sudjianto. Dalam kesempatan tersebut, Jabir sapaan akrab Ahmad Mudabir menanyakan, apakah Analog Switch Off (ASO) akan tetap sesuai deadline, 2 November 2022. Dirinya mempertanyakan kesiapan KPID terkait agenda Analog Switch Off (ASO). “Bagaimana support Kementrian Kominfo, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot. Jangan sampai ketika Program Analog Switch Off (ASO) di laksanakan masyarakat jawa Timur malah dirugikan karena tidak bisa akses/menonton siaran TV,” tegas dia. Patut dikhawatirkan, lemahnya sosialisasi, masyarakat tidak siap. “Karena tidak punya perangkat digital, dari sekarang harus jelas siapa saja yang menjadi penyelenggara MUX di Jawa Timur dan bagaimana kesiapan mereka,” tegas dia. Aktivis Rumah Aspirasi ini juga mendesak komitmen distributor Set Top Box (STB). “Bagaimana dengan komitmen mereka untuk distribusi Set Top Box (STB) gratis terhadap keluarga miskin, sudah berapa persen yang terealisasi,” ujurnya. Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, mengapresiasi kepada Pengurus Rumah Aspirasi-19 atas kepedulian untuk mengawal pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang akan di laksanakan pada 2 November 2022. Menurut Immanuel, jika tidak ada jadwal perubahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ini merupakan wujud kepedulian terhadap hak masyarakat Jawa Timur terkait penyiaran, tentunyan hasil diskusi yang kami lakukan tadi ada beberapa hal yang bisa kita optimalkan dan akan kita teruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena kewenangan pengaturan ada di Kemenkominfo,” tegas Immanuel. Sebagai perwakilan masyarakat Jawa Timur di bidang penyiaran, KPID Jatim mengawal pelaksanaan penyiaran di Jatim agar hak masyarakat di bidang penyiaran terjamin. “Tentunya tidak sendiri, kami akan berjejaring dengan semua elemen masyarakat di Jatim seperti Pemprov, DPRD, lembaga penyiaran dan masyarkat yang peduli penyiaran seperti Rumah Aspirasi-19,”tutur ketua KPID Jatim. Menindaklanjuti pertemuan itu, ketua Rumah Aspirasi 19 Mulyadi menyampaikan segera berkirim surat ulang ke Diskominfo Jatim. (day)

Sumber: