Antisipasi Kekerasan Seksual, Polsek Modung dan HMI STIUDA Gelar Kajian UU TPKS
Bangkalan, Memorandum.co.id - Aksi kekerasan seksual yang akhir-akhir ini kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Bangkalan, mengusik kepedulian Kapolsek Modung AKP Arif Djunaedi,SH. Imbasnya, Polsek Modung kemudian rajin mengemas kegiatan sosialisasi terkait penerapn Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022. ”Ini patut dan penting kami lakukan untuk mengantisipasi atau setidaknya meminimalisir aksi kekerasan seksual yang akhir-akhir ini kerap terjadi di berbagai daerah,” kata AKP Arif, sapaan akrab Kapolsek, Jumat (23/9). Agar efisien, imbuhnya, target sasaran sosialisasi lebih mengarah pada komunitas anggota sosial kemasyarakatan. Termasuk komunits siswa dan mahasiswa diberbagai tingkatan lembaga pendidikan formal maupun berbasis keagamaan. Gayungpun ternyata bersambut. Seperti Kamis (22/9) siang kemarin, menjalin kesepakatan dengan komunitas mahasiswa dalam wadah Himpuan Mahasiswa Islam (HMI) di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darussalam (STIUDA) untuk melakukan kajian bersama tentang penerapan UU-TPKS Tahun2022. “Kajian bersama Polsek dan anggota HMI STIUDA sepakat kami laksanakan di Ponpes di Gedung Auditorium Ponpes Darussholah, Desa Pakong, Kecamatan Modung,” tandas AKP Arif. Kajian bersama terkait penerapan UU-TPKS Tahun 2022 yang dimulai pukul 10.00 bergulir rancak, familiar namun sarat wawasan akademik. Berbagai info terkait data kekerasan seksual di Kabupaten Bangkalan, termasuk beberapa saran, masukan dan harapan terkait penerapan UU-TPKS 2022, menjadi fokus kajian paling marak dibahas. “Simpulnya, Polsek dan rekan anggota HMI-STIUDA sepakat agar sanksi hukum terkait penerapan UU-TPKS 2022 harus disiplin diterapkan secara maksimal, agar berdampak efek jera kepada pelakunya,”ungkap AKP Arif. Terakhir, dalam forum kajian, AKP Arif yang didampingi Aipda Yuli S dan Briptu M Fatkhan K sempat mengunggah rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual cukup miris yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Diantaranya, kasus perkosaan berjemaah (rame-rame), pernah terjadi di Kecamatan Kokop dan Kwanyar. (ras)
Sumber: