Kangen Suami, Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo

Kangen Suami, Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo

Sidoarjo, memorandum.co.id - NH, perempuan asal Sidoarjo ini benar-benar nekat. Keinginan bisa selalu berkomunikasi dengan suaminya yang menghuni di Lapas Sidoarjo,  membuat wanita 38 tahun ini menyelundupkan HP ke dalam bungkusan nasi. Sial, aksi NH terendus petugas. Petugas pun mengamankan istri AR yang kini sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut. “Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis (22/9/2022). Lanjut Zaeroji, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka. “Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” urai Zaeroji. Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan. “Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan HP di dalam bungkusan nasi putih,” urai Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji. Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya. “NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya. Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa HP tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika. Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan. “Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straft cell (sel pengasingan) selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo. Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana. “Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” terang Prayogo. (mik)

Sumber: