Terdampak Lumpur Lapindo, Dinas PMD Jatim Usulkan Pengapusan 15 Desa

Terdampak Lumpur Lapindo, Dinas PMD Jatim Usulkan Pengapusan 15 Desa

Surabaya, Memorandum.co.id -  Status 15 desa dan kelurahan yang terdampak lumpur Lapindo tidak kunjung ditetapkan. Alhasil, keberadaan desa tersebut sampai sekarang mengambang antara dihapus atau digabung. Meski demikian, anggaran dana desa (DD) yang digelontor oleh APBN masih masuk ke rekening Pemkab Sidoarjo sesuai jumlah desa sejak 2015 silam. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghapus desa adalah Pemerintah Pusat. Sedangkan, Pemprov Jatim telah memfasilitasi dan mendorong Pemkab Sidoarjo untuk mengusukan ke pusat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim Mohammad Yasin mengatakan, bahwa perlu ada kajian terhadap 15 desa yang terdampak lumpur Lapindo. Dari 15 desa itu, empat desa secara persyaratan sebuah desa sudah tidak memenuhi persyaratan. "Pemkab Sidoarjo akan melakukan penataan terhadap desa yang terdampak lumpur Lapindo. Dari 15 desa dan kelurahan itu ada empat desa sudah tidak memenuhi persyaratan. Apakah nanti semua dihapus atau digabung, itu perlu kajian,” kata Yasin, Jumat (15/11). Yasin yang didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa Heru Suseno memastikan Pemkab Sidoarjo telah mengusulkan sejak awal 2018 lalu melalui surat yang ditujukan kepada Mendagri dan Presiden. “Itu  (Pemkab Sidoarjo) sudah mengusulkan pada awal 2018 silam melalui surat,” terang dia. Kemudian, lanjut Yasin, pemprov memiliki tugas untuk membahasnya. “Kami sudah membahas beberapa kali untuk menjadi rekomendasi ke pemerintah pusat,” imbuh dia. Yasin membeberkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga sudah berkirim surat kepada Presiden untuk segera membahas penghapusan desa-desa yang memang tidak memenuhi persyaratan sebagai desa lagi.”Ibu Gubernur juga sudah berkirim surat ke Pak Presiden,”  kata dia. Yasin mengakui, desa yang terdampak lumpur Lapindo memang banyak persoalan yang tidak serta merta dihapus begitu saja. Kalau kemudian nanti dihapus, bagaimana penduduk yang masih ber-KTP di wilayah tersebut. Ke empat desa tersebut yakni Desa Renokenongo (Kecamatan Porong), Desa Ketapang (Kecamatan Tanggulangin), Desa Kedungbendo (Kecamatan Tanggulangin), dan Desa Besuki di Jabon. Kemudian, kata Yasin, ada sebagian yang memang wilayah-wilayah kecil masih ditinggali. “Jadi, memang masih banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sehingga tidak serta merta begitu diusulkan pemerintah pusat langsung menghapus,” jelas dia. Meski demikian,Yasin akin pemerintah pusat akan segera melakukan kajian dan segera memutuskan. Ketika sudah mengeluarkan rekomendasi dan disetujui untuk dihapus, maka Pemkab Sidoarjo segera melakukan pembahasan dengan dewan untuk diparipurnakan. “Karena nanti harus ada perda tentang penghapusan daerah itu. Kemudian perdanya akan kita evaluasi di provinsi. Kalau sudah sesuai, ya sudah berlakulah perda tersebut. Mekanismenya, seperti itu,” imbuh dia. Yasin juga telah mengklarifikasi ke Pemkab Sidoarjo, bahwa anggaran dana desa memang masuk Silpa di kas Pemkab Sidoarjo.“Pusat tinggal mengurangi saja. Misalnya Silpa kemarin berapa, maka transfer dana desa itu dikurangi pemerintah pusat. Karena ternyata tidak ada mekanisme pengembalian karena itu digunakan untuk kegiatan yang lain,” pungkas dia. (why/dhi)

Sumber: