Bejat! Ayah Gauli Anak Tiri Selama 4 Tahun
Batu, Memorandum.co.id - Seorang ayah tiri diduga nekat melakukan tindak asusila pada anak tiri di Kota Batu. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya usai peristiwa yang dialami korban. Pelaku adalah WD alias Gareng (42), diketahui warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dia dilaporkan istrinya RW (36), ibu kandung korban yang masih pelajar. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang saat itu masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP. “Akibat ulahnya, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada saat korban berusia 12 tahun,” ungkap Oscar. Usai perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak buka mulut dan diiming-imingi HP. “Karena tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan HP,” terangnya. Sepertinya, pelaku mengulangi perbuatannya, sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai 2021 sebanyak tujuh kali. Bahkan, saat korban duduk bangku SMK tahun 2021, korban menolak namun seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan. Biasanya, dilakukan setelah korban mandi, menjemur pakaian dan saat tidur malam hari. Korban pun merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya, akhirnya Selasa (23/8/2022) bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Oscar mengatakan perbuatannya melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. “Pelanggaran yang dilakukan tersangka WD dikenakan ancama pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya. (nik/ari)
Sumber: