Sidang Tipikor, Hakim Nonaktif Itong Bantah Terima Uang dari Hamdan
Surabaya, memorandum.co.id - Itong Isnaini Hidayat, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/9/2022). Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terjerat kasus dugaan suap perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tongani dan Tim Jaksa KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto, Itong menolak mentah-mentah kalau dirinya menerima sejumlah uang saat menangani beberapa perkara saat bertugas di PN Surabaya. "Waktu Hamdan bilang ada perkara tidak pernah bicara tentang uang. Bahkan, saya sering ingatkan Hamdan jangan sampai meminta, menerima ataupun memeras pihak-pihak yang berperkara," kata Itong di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), Surabaya, Selasa (20/9). Itong menambahkan, sebelum menangani perkara pembubaran PT SGP, dirinya hanya diminta untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dengan berkonsultasi di ruang mediasi. "Kami bertemu bertiga. Saya, Hamdan dan pemohon perkara pembubaran PT SGP, Hendro Kasiono di ruang mediasi. Hanya konsultasi biasa," imbuhnya. Saat disinggung jaksa terkait apakah ada permintaan Hamdan agar dirinya yang ditunjuk menangani perkara tersebut, Itong mengatakan tidak ada. "Tidak ada. Hamdan minta saya yang mengurus ke Pak Wakil (Waka PN Surabaya) agar diberi perkara itu. Cuma setelah saya ditunjuk pimpinan, Hamdan pernah bilang tolong dibantu tetapi tidak saya hiraukan," jelasnya. Kemudian, saat ditanya jaksa M Nur Azis terkait rentang waktu dimana Itong memberi uang sebesar Rp 5 juta sebanyak tiga kali bersamaan dengan putusan 3 perkara yang ditanganinya, Itong mengakui sebagai pembayaran cicilan utang kepada Hamdan. "Itu saya mencicil utang saya kepada Hamdan. Saya utang karena merenovasi rumah dinas. Menurut Pak Eko, Hamdan sering mendapat uang. Saya direkomendasikan agar meminjam kepada Hamdan," bebernya. Selepas sidang, Jaksa Wawan ketika ditemui mengatakan bahwa pihaknya meyakini adanya pemberian sejumlah uang kepada Itong. Meskipun dibantah semuanya selama persidangan. "Buktinya jelas dari keterangan Hamdan uang itu sudah diterima. Hendro mengaku sudah memberikan uang kepada Hamdan. Ini klop. Masalah dia membantah penerimaan kan yang tahu dan dia (Itong), Hamdan dan Tuhan. Itu haknya dia. Tidak masalah," jelas Wawan. Terpenting, sambung Wawan, keterangan Hamdan dan Hendro bersesuaian dengan bukti sadapan dengan saksi dalam kasus ini. "Kami mengaitkan keterangan saksi, alat bukti dan bukti-bukti yang lain. Ini ada keterkaitan adanya perbuatan itu," sambungnya. Terkait dengan pemberian Itong kepada Hamdan sebesar Rp 5 juta, Wawan mengatakan bahwa itu hanyalah sebuah dalih. "Kalau keterangan Hamdan beda. Itu fee dia 10 persen dari pengurusan perkara. Dan ini berkesesuaian," tegasnya. Terpisah, Mulyadi pengacara terdakwa Itong ketika dikonfirmasi terkait keterangan kliennya itu mengatakan memang tidak pernah menyuruh meminta-minta kepada para pihak. "Tidak ada Pak Itong menyuruh Hamdan meminta-minta," katanya. Sementara terkait dengan bukti chat yang ditunjukkan jaksa di muka persidangan, Mulyadi mengatakan bahwa itu merupakan perkara lain. "Itu perkara lain. Bukan seperti yang didakwakan dalam perkara ini," tandasnya. (jak)
Sumber: