Edarkan Sabu, Warga Pare Dijebloskan Penjara
Kediri, memorandun.co.id - HT alias Dyan (36), warga Dusun Duluran Timur, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Dia ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Penangkapan tersangka berawal anggota menerima laporan dari warga terkait adanya transaksi narkoba di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare," ujar Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (19/9/2022). Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan di lokasi hingga beberapa hari. Hal ini dikarenakan, tersangka diketahui sering berpindah-pindah tempat. Meski demikian, Ridwan mengungkapkan bahwa berkat kerja anggota sehingga pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya. "Anggota langsung penggeledahan untuk mencari barang bukti," bebernya. Dia menambahkan barang bukti diamankan dari tangan tersangka adalah lima plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 1,16 gram, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 bong, dan 1 korek api gas. Diduga sabu sabu ini akan diedarkan oleh tersangka kepada pelanggannya. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(iku)
Sumber: