Tak Mau Jadi Kambing Hitam, Pengacara: Ferry Bakal Seret 9 Orang

Tak Mau Jadi Kambing Hitam, Pengacara: Ferry Bakal Seret 9 Orang

Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Jocom tak akan pasang badan lagi terhadap sembilan orang yang dilaporkannya ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Dia berjanji akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya itu. Hal tersebut diungkapkan Abdurrahman Saleh, pengacara mantan petinggi Satpol PP Pemkot Surabaya itu kepada memorandum.co.id. Menurutnya, alasan kliennya akan tak segan lagi untuk membongkar kasus ini lantaran tak ingin menjadi kambing hitam. "Memang di awal Pak Ferry terkesan pasang badan. Tetapi nanti di persidangan akan dibuka semua, siapa saja yang ikut serta menikmati hasil dari penjualan barang hasil penertiban itu. Pak Ferry sudah siap secara psikologis," kata Abdurrahman melalui sambungan telepon, Minggu (18/9/2022). Lebih lanjut Abdurrahman menjelaskan bahwa pihaknya akan memperhatikan secara utuh seberapa jauh faktanya. Karena pihak-pihak yang dilaporkan sudah diperiksa penyidik. "Kami akan pelototi faktanya. Nanti urgensinya seperti apa dan keterangannya seperti apa. Pasti akan berkorelasi dengan bukti-bukti. Tentu kalau ada indikasi itu, maka keterangan yang terungkap di muka persidangan adalah fakta. Maka kalau memang ada keterlibatan dari para saksi yang nanti akan memberikan keterangan kami tekankan agar dinaikkan menjadi tersangka," jelas Abdurrahman. Saat disinggung terkait keyakinan adanya tersangka baru yang terungkap di persidangan, Abdurrahman secara tegas menyatakan sangat menyakininya. "Kami sangat yakin karena peristiwa itu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Pak Ferry. Pasal sangkaannya kan Pasal 10 UU Pidana Korupsi. Lalu pembelinya apakah dibiarkan seperti itu. Kasus korupsi kan berangkai. Ada pasal KUHP pidana kan ada turut serta atau membantu masuk klasifikasi itu. Artinya ada delik penyertaan dalam kasus itu," tegasnya. Sementara itu, Ari Prasetya Panca Atmaja, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Ferry Jocom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu. "Sudah kita limpahkan Jumat (16/9) kemarin. Ketua tim jaksa penuntut umumnya saya," tutur Ari. Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan ke persidangan, Kasipidsus menyebutkan ada sekitar 20 orang. "Kurang lebih 20 orang saksi yang kita hadirkan. Kalau memang ada bukti baru pasti akan kami kembangkan," tandasnya. (jak)

Sumber: