Rumah Aspirasi Sesalkan Kominfo Batalkan ASO
Surabaya, memorandum.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI kembali membatal program nasional Analog Switch Off (ASO) yang mengharuskan pelaku penyiaran dan pemirsanya beralih ke TV digital. Sekretaris Rumah Aspirasi-19, Ahmad Mudabir menyebutkan, semula kebijakan ini akan berlangsung pada 17 Agustus 2021 berubah ke 30 April 2022. Serta waktu penghentian yang semula dilaksanakan dalam 5 tahap, kini berubah menjadi 3 tahapan. “Namun hingga saat ini belum juga terlaksana," terang Jabir. Menurut Ahmad Mudabir, seharusnya Komisi Penyiarah Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur bisa mempersiapkan program ASO dengan baik dan secara detil. “Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat,” ujar dia. Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur harus memastikan pembagian set top box (alat penerima siaran digital u/ TV yang masih analog), terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran, agar masyarakat tidak terdampak dari program tersebut. Ini yang sudah di ataur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi: KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Maka, KPID jangan hanya diam saja, harus lebih aktif mensosialisasikan pada masyarakat. "Pelaksanaan penggantian siaran analog ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku", tutur pria yang akrab disapa Jabir. Sesuai dengan ataur dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi: KPI mempunyai tugas dan kewajiban : a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. "Jadi tidak ada alasan kalau Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa timur tidak mensukseskan program nasional Analog Switch Off (ASO) karena sudah jelas mulai dari aturan dan maafaatnya,” ungkap Jabir. Sesuai tahapan ASO seharusnya sebagian daerah Jawa timur sudah melaksanakan dari 30 April dan sebagian lagi tanggal 25 Agustus 2022. Daerah di Jawa Timur masuk di tahapan 1 dan 2, tapi sampai saat ini Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur tidak bisa merealisasikan Permen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. " Di dalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog,” pungkas Jabir. (day)
Sumber: