Polisi Buru Joki Pencuri Vega
Surabaya, Memorandum.co.id - Tugas penyidik Polsek Semmapir mengungkap aksi pencurian di Tenggumung Baru Selatan belum berakhir. Masih ada seorang terduga pelaku yang masih buron. Ia berinisial FH berperan sebagai joki. FH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah tertangkapnya Abdul Hakim (21) warga Bangkalan yang indekos di Jalan Bulak Banteng. Setelah diinterogasi, Abdul Hakim yang mengaku sebagai eksekutor ini membeberkan bahw ia beraksi tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial FH (DPO) yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga. "Masih kami kembangkan. Satu oarng berinisial FH sebagai DPO," jelas Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud. Dalam upaya pengungapan kasus ini anggota juga telah mendatangi kediaman masing DPO. Meski begitu tidak ada di rumah. Diduga pelaku masih bersembunyi karena tahu menjadi terget petugas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka yaitu 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR nopol L -4119- BS warna merah maroon. Sementara Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, penangkapan tersangka berawal dari tindaklanjutan informasi yang menyebutkan adanya maling motor yang tertangkap warga di Jalan Tenggumung Baru Selatan. “Kebetulan ada opsnal kami yang melakukan patroli kring serse di sekitar lokasi. Sehingga tersangka bisa diamankan dari amuk warga yang ingin menghakimi,” kata Iptu Doni. Setelah tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, kemudian langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut. “Menurut keterangan dari tersangka juga, bahwa alat yang digunakan untuk mencuri motor adalah sebuah kunci letter T,” tutur Iptu Doni Setiawan. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Semampir dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (alf)
Sumber: