Dituntut 8 Tahun Penjara, Beginilah Nasib Kurir Sabu dan Ganja
Surabaya, memorandum.co.id - Anton Feri Susanto dituntut selama 8 tahun penjara dalam kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan warga Gedangan itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 100 gram dan ganja 80 gram. Dalam amar tuntutannya, JPU Dzulkifly Nento menyatakan bahwa unsur pidana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 yang telah didakwakannya telah terpenuhi. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 3.4 miliar subsider 3 bulan kurungan," tutur JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan tuntutannya di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/9). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya, Rusman, berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Rusman kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dititipi oleh Kebon (DPO) narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Atas perintah Kebon, sabu tersebut kemudian dibagi dan diedarkan di berbagai tempat di wilayah Sidoarjo. Namun, aksinya tersebut akhirnya tercium pihak kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya Jalan Nala, Sawotratap, Gedangan Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi sabu dengan berat total lebih kurang 15 gram. Selain itu juga ditemukan ganja seberat 80 gram. (jak)
Sumber: