Penghadang Damkar Dituntut Tinggi
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto dan Bunari menuntut beda enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kamis (14/11). Di hadapan ketua mejelis hakim Rochmad, jaksa menuntut keenam terdakwa selama 4 tahun penjara hingga 6 tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu berdasarkan peran masing-masing terdakwa saat kejadian. Seperti terdakwa Syeh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun penjara, Ali dan Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara. Untuk Buhori alias Tebur, Abdul Rohim, dan Satiri selama 4 tahun penjara. “Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana bersama-sama merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi umum barang, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar JPU Djoko Susanto, kemarin. Mendengar tuntutan itu, keenam terdakwa sempat terkejut. Apalagi mereka merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. Tidak hanya terdakwa, keluarga juga langsung menangis saat sidang ditutup. Salah satu terdakwa langsung mencium kening istri sambil menangis. Ditemui usai sidang, JPU Djoko Susanto menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tergantung dari peran masing-masing terdakwa. “Untuk tuntutan enam tahun, terdakwa sempat menghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di mapolsek. Untuk lainnya hanya melempar dengan batu ke mapolsek,” jelas Djoko. Sementara, Dimaz Aulia Rachman, penasihat keenam terdakwa meyakini bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan. “Terlalu berat pada tuntutan. Padahal dari semua perjalanan persidangan bahwa para terdakwa tidak melakukan pelemparan atau pembakaran, actor atau dalangnya ini tidak diketahui keberadaannya di mana,” tegas Dimaz. Lanjutnya, saat kejadian terdakwa sedang membeli nasi goreng, selang beberapa menit ada mobil pemadam kebakaran lewat. “Klien kami bukan menghalangi damkar tetapi menghalangi massa agar tifdak masuk ke Mapolsek Tambelangan,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Sumber: