Terima Pasokan Bahan Baku Energi Bersih, PJB dan Sidoarjo Kerjasama
Surabaya, memorandum.co.id - PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam penyediaan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang berasal dari sampah di Kabupaten Sidoarjo. Penandatanganan ini dilaksanakan Rachmanoe Indarto dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, disaksikan oleh Direktur Mega Proyek & EBT PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto, Komisaris Independen PT PLN (Persero) Alex Iskandar Munaf dan Direktur Utama PJB, Gong Matua Hasibuan serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Nantinya, BBJP ini akan menjadi bahan bakar pengganti batu bara dalam sistem co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola PJB. Direktur Mega Proyek dan EBT PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan arti penting dalam terjalinnya kesepakatan yang mutualisme ini. Disampaikan, inisiasi PJB bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo sudah seharusnya diterapkan oleh PLTU di Indonesia lainnya dengan pemerintah kabupaten setempat mengingat kerja sama ini akan saling menguntungkan PJB dan Kabupaten Sidoarjo secara kontinyu. Terjalinnya kerja sama ini juga sebagai bukti konkret upaya PJB dalam mewujudkan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 melalui teknologi co-firing pada PLTU sekaligus upaya dalam meningkatkan kualitas lingkungan. "Program cofiring diharapkan dapat berkontribusi sebesar 3,59% terhadap bauran energi terbarukan yang ditargetkan mencapai 23% di tahun 2025. Diperlukan pasokan biomassa mencapai 10,2 juta ton per tahunnya. Untuk itu kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder yang diantaranya dukungan dari segi kebijakan, insentif/kompensasi, pembebasan PPN & PSDH, hingga dukungan sarana pengolahan sampah", terang Wiluyo. Di tempat yang sama Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyampaikan, sinergi antarinstansi seperti PJB dengan Pemkab Sidoarjo perlu dieksekusi secara langsung untuk membawa perubahan lingkungan yang lebih hijau. Sinergi ini juga akan berdampak penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana sudah ditetapkan dalam target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Selain itu pemanfaatan sampah sebagai BBJP juga merupakan salah satu rekomendasi KPK. "Program co-firing merupakan upaya percepatan target bauran EBT dan komitmen carbon neutral dengan cara melakukan substitusi sebagian batu bara dengan sumber energi alternatif seperti sampah, biomassa, dan lainnya. Kami mendukung percepatan program serupa demi tercapainya lingkungan Indonesia yang lebih baik", ungkap Pahala. Adapun, PJB dan Pemkab Sidoarjo telah menginisiasi pengelolaan sampah menjadi bahan bakar (waste to fuel) sejak awal tahun 2022. PJB selama ini telah melakukan riset dan pengujian keamanan pemanfaatan BBJP di PLTU, mitigasi resiko telah dipetakan dan selanjutnya akan siap sebagai offtaker BBJP produksi DLH Sidoarjo. Hal ini adalah bentuk komitmen PLN Group dalam membantu mengatasi problematika sampah, mendukung lingkungan bersih dan sehat serta mendorong terjemahan konsep waste to fuel into reality. Melalui sinergi yang baik ini, telah dilaksanakan pengiriman BBJP dari TPS Jabon Sidoarjo sebanyak 160 ton yang digunakan sebagai bahan bakar co-firing di PLTU Tanjung Awar-Awar dan PLTU Paiton pada bulan Juli 2022. BBJP tersebut dapat digunakan bahan bakar pengganti batu bara dalam co-firing sebesar 3%. Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali turut menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan ini. Menurutnya, kerja sama ini akan mendorong seluruh daerah di Kabupaten Sidoarjo untuk dapat mengumpulkan dan mengelola sampahnya dan diubah menjadi BBJP. "Program co-firing PLTU yang menggunakan BBJP ini menjadi salah satu solusi untuk permasalahan sampah di kota kami (Sidoarjo). Saya berharap agar sinergi ini terus terjalin dengan tujuan menciptakan Sidoarjo bebas sampah dan terwujudnya lingkungan yang bersih serta kualitas udara yang lebih asri ", terangnya. Pengelolaan yang telah dilakukan sejauh ini berupa pemanfaatan kembali sampah, pendaur ulang sampah, pengolahan sampah menjadi bahan baku pakan ternak dan kompos, serta dimanfaatkan menjadi sumber energi. (day)
Sumber: