Empat Pejudi Labi-Labi Digerebek Polisi

Empat Pejudi Labi-Labi Digerebek Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Empat orang yang tengah asyik main judi labi-labi tak dapat berkutik ketika digerebek anggota Polsek Ngunut pada Senin (12/9) malam. Mereka adalah berinisial S (57), warga Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut. SU (59), warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut. SUK (56), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Terakhir (54), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat. Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto mengatakan, mereka ditangkap saat bermain judi di teras rumah tersangka S. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka menjalani proses penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Selasa (13/9/2022). Kompol Rudi Purwanto menjelaskan, perjudian ini terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga sekitar juga jengah dengan praktik judi labi-labi yang kerap dilakukan para tersangka. Apalagi, kegiatan itu terang-terangan dilakukan sejak sore hari. "Ini sesuai perintah pimpinan untuk terus melakukan giat penegakan hukum kepada pelaku penyakit masyarakat (pekat) yang bisa mempengaruhi gangguan kamtibmas," tegasnya. Dari tangan para tersangka, lanjut Kompol Rudi, diamankan sejumlah barang bukti seperti dua set kartu remi, dan uang tunai Rp 465 ribu. Selain harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi, akibat perbuatannya, ke empat tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan atau pasal 303 KUH Pidana, jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (fir/mad)

Sumber: