Beli Sabu Rp 200 Ribu, Ditangkap di TL Jalan Demak

Beli Sabu Rp 200 Ribu, Ditangkap di TL Jalan Demak

Surabaya, memorandum.co.id - Upaya memberantas peredaran narkoba terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, ES (48), warga Jalan Tandes Lor diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu (SS). Ia ditangkap petugas ketika berhenti di traffic light (TL) Jalan Demak. Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan satu poket sabu dengan berat 0,24 gram. Penyergapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi seorang pria yang baru transaksi narkoba. Polisi kemudian menemukan target berhenti TL Jalan Demak. Oleh petugas dia dibawa ke tepi jalan dan menggeledahnya. Saat itu, polisi menemukan satu poket sabu di dalam saku celana tersangka. Tersangka mengakui sabu itu baru saja dibeli, ia hendak pulang ke rumah dan bermaksud menggunakan narkoba tersebut. "Saat itu ia hendak pulang dan kami tangkap saat berhenti di TL Jalan Demak," terang Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Selasa (13/9). Ia mengungkapkan, masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut. Tersangka membeli sabu ke seseorang tak jauh dari lokasi penangkapan. Tersangka membeli satu poket seharga kisaran Rp 200 ribu dan dilakukan dengan cara membeli langsung. "Masih kami selidiki lagi. Pengakuannya baru sekali membeli sabu," ungkapnya. Setelah menemukan barang bukti berupa sabu, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyelidikan lebih lanjut. "Masih kami kembangkan," pungkasnya. (alf)

Sumber: