Telantarkan Bayi Baru Lahir, Pasutri Siri Asal Bondowoso Diamankan Polisi

Telantarkan Bayi Baru Lahir, Pasutri Siri Asal Bondowoso Diamankan Polisi

Jember, Memorandum.co.id - Sepasang muda-mudi asal Bondowoso yang terikat nikah siri tega telantarkan bayi yang baru berumur 3 hari di halaman Yayasan Mambaul Ulum Jl Letjend Suprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Pasutri sirri itu pun diamankan di Mapolsek Sumbersari. Keduanya bernama Hasanah (24) yang bertempat tinggal di Jl Santawi, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kab Bondowoso, dan Novan (28) warga Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Bondowoso. "Kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang masih hidup, dan mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial RH (24) penjaga toko, berserta laki-laki yang berinisial N-E-S (28) pekerja bengkel keduanya warga Kabupaten Bondowoso," kata Kompol Sugeng Pianto, Kapolsek Sumbersari, Senin (12/9/2022). Kompol Sugeng mengatakan, kronologi kasus penemuan bayi perempuan tersebut berawal Unit reskrim Polsek Sumbersari setelah mendapatkan laporan penemuan bayi yg baru berusia 3 hari, maka dilakukan evakuasi untuk menyelamatkan bayi tersebut kemudian melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari beberapa saksi. "Dari keterangan saksi didapatkan identitas ibu kandung bayi tersebut dan RH telah mengakui perbuatannya dilakukan bersama -sama bapak bayi perempuan itu, dan belakang bapak bayi itu berinisial ENS, " beber Kompol Sugeng Menurut Kompol Sugeng, kedua tersangka mengaku telah menikah siri pada bulan Agustus 2021, yang mana setiap harinya tidak selalu tinggal bersama dan kehamilan nya masih belum diinginkan oleh orang tua dari NES, namun telah melahirkan di rumah sakit Mitra Medika seorang bayi perempuan prematur yang diberi nama Humairah. "Sang Ibu kandung bayi perempuan prematur itu minta pulang paksa dan setelah itu karena mereka berdua bingung mau dibawa kemana maka bapak dari bayi mempunyai rencana untuk menitipkan ke panti asuhan dan disetujui oleh istrinya agar tidak diketahui oleh orang tua NES, " beber Mantan Kapolsek Ambulu. Untuk mencari tempat penitipan/panti asuhan mereka berdua searching alamat dan nomor HP yayasan anak yatim setelah itu menemukan Yayasan Mambaul Ulum sehingga mereka berdua berangkat ke Jember. "Sesampainya di Yayasan Mambaul Ulum tengah malam pukul 24.00 wib menelpon pengurus nya dengan mengatakan akan menitipkan bayi yang baru tiga hari dilahirkan, akan tetapi pengurus tidak bersedia sebab sudah malam disuruh besok datang lagi, "ungkap nya. Alhasil dengan rasa kebingungan, kedua nya sepakat bayi perempuan itu oleh tersangka diletakkan dihalaman depan yayasan dengan maksud agar dirawat orang lain. "Atas perbuatan dua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHP dan atau pasal 76B Jo pasal 77 B UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak." Jlentreh Kompol Sugeng. Barang bukti yang didapat anggota diantaranya, Surat keterangan Kelahiran dr Rmh Sakit Mitra Medika an Ny Raudhatul Hasanah, 2 bungkus plastik obat dari RS Mitra Medika, serta satu lembar selimut warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam P 6373 AY, serta 1 buah HP merk reno 5 warna silver gold. (edy)

Sumber: