Pakar Hukum : Jika Terbukti Salah, PTDH Semua
Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang terduga pelaku kasus pencurian ditemukan tewas di Mapolsek Tambaksari. Ia adalah Hari (41) asal Jalan Jalan Kapas Baru VI itu ditemukan tewas tergantung di ruang penyidik, Kamis (1/9/2022) malam. Kematian yang tidak wajar tersebut pun menjadi perhatian publik. Sebab korban tewas dengan kondisi leher telilit tali yang diklaim polisi dari sofa. Tali itu hanya dikaitkan dengan grendel pintu ruang penyidik. Sedangkan tubuhnya ditemukan dengan kondisi tengkurap dan ketinggian hanya satu meter dari lantai. Sedangkan jenazahnya ditemukan bekas lebam di area perut. Pakar Hukum Sunarno Edi Wibowo berkomentar terkait hal tersebut. Tentu yang pertama adalah bagaimana bisa terduga pelaku bisa meninggal di lingkungan kantor kepolisian. Tentu hal tersebut bisa terjadi adalah sebuah bentuk kelalaian petugas. Artinya pengawasan di polsek kurang. "Dalam kasus tersebut sebagai bentuk kelalaian yang menyebabkan penjahat meninggal di dalam ruang penyidik," kata Bowo. Oleh karena itu, petugas yang bersangkutan dan jajaran atasnya bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, bahkan sanksi berat berupa status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dikenakan. "Ada kelalaian, kelalaian ini nantinya bisa saja Kapolsek atau Kanit Reskrim nya dan anggotanya kena kode etik profesi sesuai dengan perkab nomor 7 tahun 2011 sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 pasal 34 ujung ujungnya bisa kena PTDH kalau terbukti ada salah, ini terancam PTDH semua kalau terbukti," tegasnya. Sementara selain sebagai bentuk kelalian, yang menjadi kejanggalan adalah kematian korban. Namun dalam kasus ini pihak keluarga enggan untuk dilakukan autopsi jenazah korban. Sebab kematian dengan tidak wajar, jenazah harus diautopsi untuk mencari tahu penyebab pasti meninggalnya. "Apakah itu mati karena bunuh diri atau mati dipukul (dibunuh) kita kan tidak tahu, jangan sampai ada rekayasa," jelasnya. Untuk itu Bowo menegaskan apapun bentuknya ini harus diautopsi, meskipun keluarga tidak mau, tetapi ini bagian dari peristiwa yang merupakan tindak pidana. "Kalau tidak nantinya polisi dianggap tidak terang benerang dan transparan dan tidak timbul kecurigaan di masyarakat," pungkasnya. (alf)
Sumber: