Golkar Kawal Nasib Guru dan Dosen di RUU Sidiknas
Surabaya, Memorandum.co.id - Masih banyam tenaga pengajar belum menikmati kesejahteraan, membuat Partai Golkar memaksimalkan perannya dalam usulan RUU Sisdiknak yang kini berproses di DPR RI. Ketua Golkar Jawa Timur Sarmuji mengatakan tunjangan kesejahteraan guru dan dosen idealnya masuk dalam RUU Sisdiknas. Upaya itu, untuk memberikan ketenangan para guru dan dosen. "Biar guru dan dosen tenang mengajarnya dan mencurahkan waktunya penuh untuk memberikan pembelajaran kepada muridnya,"jelas Sarmuji. Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, Pasal 105 RUU Sisdiknas versi bulan Agustus justru menghapus pasal soal tunjangan profesi guru. Hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah merendahkan martabat guru. Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Sarmuji yang juga anggota DPRI ini mengatakan partai Golkar tidak ingin kejadian 20 tahun lalu terulang kembali saat para guru dan dosen tak konsentrasi dalam memberikan pembelajaran. "Dulu mereka selain mengajar juga mencari sambilan untuk menambah penghasilan sehingga konsentrasinya pecah,"jelasnya. Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022. Klausul yang dimaksud tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara jelas jenis-jenis tunjangan. Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan. Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19. (day)
Sumber: