Diancam Gagal Ikut UTS, Wali Murid SMAN 3 Jombang Keluhkan Iuran
Jombang, memorandum.co.id - Sejumlah orang tua mengeluhkan adanya iuran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jombang. Terlebih, apabila iuran tadi tidak dibayar hingga akhir pekan ini, peserta didik dipastikan tidak bisa mengikuti ujian tengah semester (UTS). “Beberapa hari ini orang tua murid utamanya yang anaknya bersekolah di SMAN 3 Jombang, jelas ketar-ketir. Pemicunya terkait sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP),” terang Joko Fatah Rachim, wali murid di sana, Jum’at, (9/8/2022). Kekhawatiran tadi lantaran apabila tidak dibayar, lanjutnya, anak mereka dipastikan tidak bisa mengikuti UTS pekan depan. “Jadi apabila tidak dibayar, anak kami tidak bisa mengikuti UTS. Dengan kondisi ini, siapa orang tua yang tidak menjadi khawatir,” ujarnya menambahkan. Puncaknya, Jum’at (9/8/2022) ada beberapa wali murid yang terpaksa harus membayarnya. Dipastikan oleh Fatah, mereka (orang tua) harus pontang-panting mencari dana talangan terlebih dulu. “Hari ini saja, total sudah ada empat teman saya yang terpaksa harus mencari dana talangan untuk membayar. Dan ketika mereka datang ke sekolah, ternyata ditunjukkan rekapitulasi kebutuhan yang telah diputuskan saat rapat komite tanggal 6 September,” terangnya. Isi rekapan tadi, selain SPMP sebesar Rp 150 ribu tiap bulan. Ada tambahan sumbangan perbaikan sarana fisik sekolah yang juga dibebankan kepada orang tua. Untuk nominalnya, berkisar antara Rp 2.200.000., hingga Rp. 2.500.000. “Secara otomatis, ada yang belum bisa melakukan pelunasan. Olehnya, mereka disodori surat pernyataan pelunasan oleh komite sekolah,” tandas Fatah. Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Jombang, Zainal Fatoni menuturkan jika masih tengah menjalani dinas luar. Namun demikian, ia meminta untuk langsung berkomunikasi dengan pihak komite sekolah terkait sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP). “Njenengan paling enak langsung ke komite saja,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. Menjawab adanya keluhan perihal SPMP serta sumbangan perbaikan sarana fisik sekolah, Ketua Komite SMAN 3 Jombang, Jalaluddin Hambali mengatakan, jika semuanya ada regulasi yang telah mengatur. Mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat. “Jadi semua ada dasarnya, mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat,” tandasnya. (wan)
Sumber: