Jadi Ajang Transaksi Haram, Rumah Pengedar Digerebek
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah di Jalan Dukuh Pakis dan mencokok pemilik rumah, Wahyu (30), karena menjadi pengedar sabu. Polisi juga menggeledah TKP dan menemukan pipet kaca, korek api gas, alat isap (bong), dan 1 poket seberat 5,01 gram sabu di saku celana panjang yang dikenakannya. Temuan itu sudah cukup untuk menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan. ”Kami gerebek karena berdasarkan informasi tersangka adalah pengedar sabu dan seringkali transaksi di rumah tersebut," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (7/9/2022). Dari hasil keterangan Wahyu, mendapatkan narkotika golongan 1 itu dibeli dari PR (DPO), bandar sabu, seharga Rp 4,5 juta. “Saya beli seharga Rp 900 ribu per gram. Dalam transaksi itu, saya baru membayar uang muka sebesar Rp 1 juta," terangnya. Selanjutnya, sabu akan dijual lagi ke pelanggan seharga Rp 350 ribu per poket. Jika habis tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. "Hasilnya untuk beli lagi sabu dan biaya hidup sehari-hari," tutur Wahyu. (rio)
Sumber: