Mutasi dan Penundaan Pangkat Menanti 12 Anggota Polsek Tambaksari

Mutasi dan Penundaan Pangkat Menanti 12 Anggota Polsek Tambaksari

Surabaya, Memorandum.co.id - Mutasi dan penundaan pangkat menanti 12 anggota Polsek Tambaksari, imbas tahanan tewas gantung diri di Markas Polsek Tambaksari. Propam Polrestabes Surabaya hingga kini masih kebut berkas 12 anggota yang dianggap teledor terkait kasus terduga pelaku pencurian gantung diri di Polsek Tambaksari, Selasa (6/9). Jika berkas selesai, maka akan dibawa ke paminal Polda Jatim untuk diperiksa. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penundaan pangkat, bahkan dimutasi dari jabatannya. "Masih ini masih proses pemberkasan. Selain itu proses pemeriksaan juga masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah anggota yang bersalah, tapi sampai sekarang masih 12 anggota, 3 di antaranya perwira," kata Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Mardjoko kepada Memorandum. Mantan Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis, itu menambahkan setelah pemberkasan selesai selanjutnya berkas akan dikirim ke Paminal Polda Jatim untuk diperiksa. Kemudian berkas itu akan dikembalikan ke Polrestabes Surabaya dan akan dipersilahkan untuk menggelar sidang kode etik kepolisian (KEPP). "Kami sebagai propam akan melakukan tuntutan seberat-beratnya, tidak menutup kemungkinan penundaan pangkat dan dimutasi," tegas Mardjoko. Menurut Mardjoko pelaksana sidang atau sebagai atasan terhukum (ankum) dalam hal ini Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Karena untuk pembinaan intern di Polrestabes Surabaya biasanya diberikan kepada Wakapolrestabes untuk menggelar sidang. Apakah 12 anggota tidak ditahan atau ditempatkan di sel khusus? Mardjoko menegaskan, dalam kasus ini bukan murni pidana, melainkan keteledoran dari petugas piket yang jaga di polsek, jadi tidak perlu ada penahanan di ruang khusus. "Ini bukan kasus pidana berat, tapi keteledoran dan apesnya anggota yang sedang jaga piket waktu itu. Kami juga mempertimbangkan dari segi kemanusiaannya," tandas Mardjoko. (rio/gus)

Sumber: