Hina Polisi di Instagram, Pemuda Ini Jadi Pesakitan

Hina Polisi di Instagram, Pemuda Ini Jadi Pesakitan

 Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Budiyono melakukan aksi tak terpuji dan tak layak ditiru. Dia mengunggah keterangan foto di akun Instagram miliknya yang bernada merendahkan pihak kepolisian. Kini, dirinya diseret ke meja hijau untuk diadili. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho disebutkan, awalnya Budiyono menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo. "Terdakwa terlibat keributan dengan petugas polisi. Lalu terdakwa merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9). Herlambang lalu menambahkan, video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan: Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi. "Merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi," imbuhnya. Lebih lanjut Herlambang menjelaskan bahwa pada kalimat tersebut menurut ahli bahasa mempunyai sifat lemah adalah polisi. "Kalimat tersebut bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata," jelasnya. Sementara kalimat akhir yang menyebut fuck polisi, dikutip dari keterangan ahli bahasa bahwa memiliki maksud makian terhadap polisi. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, fuck berarti persetan atau pisuhan yang tidak pantas diucapkan. "Dengan demikian, kata pisuhan dan makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi," kata JPU. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Herlambang mendakwa Budiyono dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Budiyono yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi ahli. (jak)

Sumber: