Rusak Mangrove, Wawali Perintahkan Normalisasi Sungai Wonorejo Dihentikan

Rusak Mangrove, Wawali Perintahkan Normalisasi Sungai Wonorejo Dihentikan

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Wali  Kota (Wawali) Armuji memerintahkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya untuk menghentikan sementara aktivitas normalisasi sungai di kawasan Mangrove Wonorejo. Hal ini setelah pihaknya mendapat aduan dari pegiat lingkungan Surabaya tentang adanya kerusakan ekosistem mangrove dampak dari normalisasi. Orang nomor dua di jajaran Pemkot Surabaya ini lantas mengecek ke lokasi. Di atas perahu bermesin, Armuji mendapati ratusan pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun mulai rusak dan mati. "Saya minta dihentikan dulu. Nanti DSDABM perlu duduk bersama dengan pegiat lingkungan, jangan sampai ada silang pendapat," ucap Armuji, Selasa (6/9/2022). Selanjutnya, Armuji juga merintahkan DSDABM agar mempersiapkan tempat pembuangan hasil pengerukan sedimen. Dengan begitu tidak mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove di Wonorejo. Terlebih, tanaman mangrove membutuhkan waktu yang cukup lama untuk tumbuh. "Ini pelajaran bagi kita semua agar harus hati-hati dalam bertindak. Jangan sampai upaya normalisasi saluran memberikan dampak negatif di sisi lainnya. Harus diperhitungkan betul," tegas Cak Ji. Sebelumnya, pegiat lingkungan yang tergabung di Komunitas Nol Sampah menyayangkan normalisasi yang dilakukan secara sembrono oleh DSDABM Surabaya di sungai kawasan Mangrove Wonorejo. Akibat normalisasi saluran air atau pelebaran sungai dengan melakukan pengerukan lumpur itu, menyebabkan ratusan pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun rusak dan mati. Hal ini disebabkan endapan lumpur hasil pengerukan sengaja dibuang di ekosistem mangrove sepanjang 500 meter. "Pernyataan pejabat pemkot tentang tidak ada penebangan dan lumpur ditempatkan di lahan yang tidak ada mangrove salah besar. Nyatanya, ada ratusan mangrove yang jadi korban. Ada beberapa pohon yang dipangkas mungkin bisa tumbuh, tetapi sebagian besar ya pasti mati," urai Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some. Aktivis lingkungan ini menjelaskan, Mangrove Wonorejo merupakan kawasan konservasi, sehingga kelestariannya perlu untuk dijaga. Terlebih, Surabaya telah memiliki Perda 19/2014 tentang Perlindungan Pohon. Selain itu, kawasan Mangrove Wonorejo juga telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Karena itu, pihaknya menyesalkan upaya perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove oleh DSDABM atas dasar normalisasi sungai. "Pengerukan sungai boleh, tapi bisa kan lumpur ditempatkan di titik-titik tertentu, misalnya setiap 100 meter," tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, tanaman mangrove di Wonorejo merupakan benteng pertahanan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) dari abrasi. Karena itu, kelestariannya patut untuk dijaga. Dia lantas mengingatkan DSDABM untuk lebih memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan normalisasi saluran maupun sungai. "Seharusnya normalisasi saluran atau sungai harus ada SOP-nya, mengingat sungai yang ada di Surabaya kondisinya bermacam-macam. Ada yang di kawasan padat penduduk, ada yang di sekitar kawasan konservasi. Karenanya, kita mendorong dalam pelaksanaan normalisasi ini harus diimplementasikan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan," ujar Reni. (bin)

Sumber: