Berpotensi Rusak Lingkungan, Polres Bangkalan Tutup 18 Lokasi Penambangan Liar

Berpotensi Rusak Lingkungan, Polres Bangkalan Tutup 18 Lokasi Penambangan Liar

Bangkalan, memorandum.co.id - Polres Bangkalan menuutup illegal mining (penambangan liar) karena berpotensi merusak lingkungan.  Sasaran penutupan adalah tambang galian C liar yang tersebar sebagian besar kawasan bukit kapur di kabupaten ujung Barat Pulau Madura. Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan sampai sekarang sudah ada 18 lokasi illegal mining galian C  yang ditutup.  "Itu tersebar di sebagian besar 18 kecamatan. Ini sudah kami ungkap di hadapan rekan pers saat rilis ungkap kasus Kamis lalu,” kata AKBP Wiwit, Selasa (6/9). Tindakan tagas Polres itu, sambungnya, bukan tanpa alasan logis. Salah satunya, banyak aksi protes dari warga di seputar lokasi tambang. Selain itu, illegal mining yang dilakukan secara serampangan berpotensi merusak lingkungan. Terutama kawasan bukit kapur. Praktik illegal mining jelas melanggar perundang-undangan dan  perda.” Jadi, sekarang ini sudah tidak ada lagi penambangan liar galian C di Bangkalan. Yang tersisa, kini hanya ada 2 perusahaan tambang karena memiliki izin resmi,” tegas alumni Akpol 2002 itu. Tindakan tegas polres ini  menuai apresiasi dari Pemkab Bangkalan.”Pemkab sangat mengapresiasi tindakan tegas Polres Bangkana menutup semua lokasi penambangan liar. Sebab itu melanggar hukum,” komentar Kepala Dinas Kominfo Bangkalan Agus Sugiyanto Zein. Berdasar kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan OPD terkait lainnya, praktik penambangan liar galian C terjadi merata di  18 kecamatan yang ada. Di antaranya berkembang marak di Kecamatan Arosbaya, Socah, Kamal, Tanah Merah, Galis, Kokop, Sepulu, Konang, Kwanyar, Modung, dan  Blega. “Tindakan tegas polres bukan berarti berniat mematikan sektor usaha rakyat. Silahkan membuka sektor usaha penambangan, tetapi harus mengurus izin usaha resmi dari DPMPTSP. Jadi tidak liar dan semaunya,” pungkas Dr Agus Sugiyanto Zein.(ras).

Sumber: