Setelah 4 Tahun, Warga Bago Akhirnya Peroleh Hak BPNT Miliknya

Setelah 4 Tahun, Warga Bago Akhirnya Peroleh Hak BPNT Miliknya

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah memperjuangkan haknya untuk memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akhirnya Sukatmi (51), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung bisa bernafas lega. Itu setelah pada Selasa (6/9/2022), Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung bersama bank penyalur memberikan langsung jatah BPNT milik Sukamti yang selama 4 tahun ini diterima oleh orang lain. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipastikan, selama 4 tahun terakhir jatah BPNT Sukatmi diterima oleh orang lain yang memiliki nama, alamat RT, dan kelurahannya sama. "Jadi masalahnya sudah selesai, semua ada solusinya tanpa ada yang dirugikan," ujarnya. Suyanto menjelaskan, kedua nama Sukatmi warga Kelurahan Bago masuk kategori penerima bantuan. Yang satu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak masuk dalam KPM BPNT. Sedangkan Sukatmi satunya lagi merupakan KPM BPNT dan tidak masuk dalam KPM PKH. "Jadi ada dua nama Sukatmi, yang membedakan itu NIK nya. Dan kita pastikan masalahnya sudah selesai," jelasnya. Suyanto merinci, berdasarkan hasil perhitungan pihak bank, dipastikan selama 4 tahun Sukatmi berhak menerima BPNT senilai Rp 7,9 juta, termasuk bantuan untuk penanganan Covid-19. "Itu bersumber dari Kemensos, dan sudah kita terimakan kepada bu Sukatmi secara langsung," ungkapnya. Sementara Sukatmi, usai menerima kembali haknya mengatakan akan memanfaatkan uang itu sebaik-baiknya. "Alhamdulillah sudah puas dengan hasilnya pak, uangnya akan saya manfaatkan dengan baik," jelasnya. Menurutnya, sebagian uang itu bakal digunakan membayar hutang, dan sisanya untuk modal usaha. "Sebagian mau saya pakai bayar utang, sisanya untuk dagang lagi," pungkasnya.(fir/mad)

Sumber: