Nyabu di Jember, Pria Madura Digelandang ke Polsek Sumberjambe

Nyabu di Jember, Pria Madura Digelandang ke Polsek Sumberjambe

Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Sumberjambe jajaran Polres Jember mengamankan seorang warga Dusun Jadih Timur, Desa Jadih, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, Madura yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari tangan pria bernama M. Thoha ini, anggota Polsek Sumberjambe menyita satu buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik, satu buah korek api, satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu klip plastik bekas paket narkoba jenis sabu serta satu buah Handphone OPPO warna silver. Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (01/6) pukul 00.30 wib dinihari. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku ada tamu mencurigakan dan diduga hendak pesta sabu. "Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke rumah Soleh, warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe dan didapatkan TH sedang mengonsumsi sabu, sementara pemilik rumah tidak ada di lokasi kejadian perkara (TKP)," kata Kapolsek Sumberjambe, Selasa (6/9/2022). Menurut AKP Istiono, hasil penyelidikan tersangka mengaku mengonsumsi sabu sendirian untuk menjaga stamina sebagai sopir material dari Madura yang hendak menuju Banyuwangi. "Untuk kali kedua Polsek Sumberjambe dalam satu bulan September 2022, pertama awal bulan telah mengamankan dua kurir dan kali ini penikmat asal Madura, "Urai AKP Istiono. Tersangka TH, terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (edy)

Sumber: