KY Hadir, Pengacara Mas Bechi Berharap Sidang Jadi Obyektif

KY Hadir, Pengacara Mas Bechi Berharap Sidang Jadi Obyektif

Surabaya, memorandum.co.id - Kehadiran Komisi Yudisial (KY) ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memantau persidangan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi mendapat tanggapan dari ketua tim pengacaranya, Gede Pasek Suardika. Menurut Gede, dengan kehadiran KY dipersidangan Mas Bechi ini pihaknya telah menyampaikan harapannya pada KY. Utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif. "Kami kehadiran KY dalam memantau sidang ini untuk menjadikan sidang ini berproses secara objektif. Kemudian kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun," tegasnya. Ia menambahkan, bahwa selama ini telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat Mas Bechi ini. Bahkan, berbagai statement dari beberapa pihak dianggapnya turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu. "Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur. Kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian kapolda menyebutkan ada lima (korban), tapi di dakwaannya ternyata hanya ada satu," tegasnya. Ia pun memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini. Gede berharap KY konsisten menjaga itu. Dia berjanji akan objektif dalam melihat pemeriksaan ini. "Jadi ya sudah kami tunggu. Yang penting tujuannya di sana, bukan untuk menakut-nakuti hakim untuk memutuskan sesuai rekayasa yang selama ini ada," ujarnya. Terkait dengan persidangan Mas Bechi, Gede mengatakan basisnya dari dua peristiwa itu saja. Apabila terbukti Gede tidak mempermasalahkannya. Namun, bila tak terbukti dia meminta untuk membebaskan kliennya tersebut. "Bila terbukti ya sudah, tapi kalau dua (perkara) tidak terbukti ya sudah, bebasin dong. Kalau cerita-cerita yang lain kan tidak masuk dalam dakwaan. Masa cerita yang di luar itu dipakai dasar untuk menghukum, itu yang kami minta ke KY," tandasnya. (jak)

Sumber: