Kejari Surabaya Selidik Ulang Dugaan Pungli SMKN 6

Kejari Surabaya Selidik Ulang Dugaan Pungli SMKN 6

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 6 Surabaya hingga saat ini terus menggelinding. Terbaru, bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penyelidikan ulang dengan agenda pemanggilan kepala sekolah (kepsek) di kawasan Margorejo itu. Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi Memorandum, menjelaskan penyidik terus mendalami secara pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dengan menelaah laporan dugaan pungli tersebut. Lebih lanjut, laporan kasus tersebut baru saja dilimpahkan ke pihaknya setelah proses penyelidikan dari bidang Intelijen. "Setelah kita gelar ekspos dengan Bapak Kajari akhirnya diputuskan akan melakukan lid (penyelidikan) ulang," tuturnya. Sementara, terkait pemanggilan pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut, Kasi Pidsus membenarkan kalau hingga kemarin pihaknya belum menindaklanjutinya. "Belum kita panggil. Masih lid. Namun, pernah dipanggil Intelijen cuma sekadar pemeriksaan keterangan saja," jelentrehnya. Ketika disinggung siapa saja yang dipanggil, Ari menyebutkan terlapor dan pelapor saja. "Kepala sekolah (terlapor) dan pelapor saja," ucapnya. Lebih lanjut pihaknya menegaskan akan memanggil ulang kedua pihak untuk diperiksa. Terkait kapan dipanggilnya para pihak tersebut, ia belum bisa memastikan. "Nanti kami informasikan jika sudah dipanggil," tandasnya. Sebelumnya Memorandum sempat mendatangi SMKN 6 guna mengonfirmasi dugaan pungli tersebut dan ditemui oleh guru tata usaha (TU) dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Istiowati, ini setelah kepala sekolah tak berada di tempat. Kepada wartawan Memorandum, Istiowati menjelaskan bila pihak sekolah sudah pernah diperiksa di kejaksaan, serta dari kepolisian. “Sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari kejaksaan maupun kepolisian,” ungkapnya. Di pihak lain, Basori selaku pelapor yang juga mantan guru agama sekolah tersebut dikonfirmasi Memorandum melalui ponselnya, menjelaskan kalau dirinya juga diperiksa oleh Kejari Surabaya terkait pengaduan yang sudah dilaporkannya. “Saya juga diperiksa Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelasnya. Sebelumnya, Basori melaporkan ke kejaksaan terkait dugaan pungli di bekas sekolahya itu, dugaan pungli itu di antaranya menyangkut mark-up anggaran seragam, hingga tudingan adanya penggelapan uang hingga miliaran. Atas temuan itu, bahkan Basori sempat melayangkan surat ke DPR-RI, DPRD Jatim, DPRD Surabaya, Saber Pungli, KPK, Kejaksaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI hingga BPK. (jak/mwr) Berita ini telah tayang di Surat Kabar Harian Memorandum Edisi 5 September 2022 Baca edisi cetak di sini

Sumber: