Kelabui Polisi, Sopir Simpan Sabu di Kardus Vapor
Surabaya, memorandum.co.id - Guna mengelabuhi polisi, Sahri, sopir ekspedisi asal Jalan Abdul Rahman, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo, menyimpan empat poket sabu di kardus Vapor. Perbuatannya itu, terungkap setelah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di dekat rumahnya. Selanjutnya, berikut barang bukti digiring ke mapolrestabes, Jalan Sikatan 1. "Saat digeledah anggota menemukan sabu di bekas rokok vapor, yang disimpan di rak meja rumahnya. Masing-masing, 0,34 gran, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Jika ditotal seberat 1,26 gram," beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Minggu (4/9/2022). Daniel mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Sidoarjo ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang ditangkap anggota sebelumnya. Setelah mendapatkan alamat rumahnya, anggota lalu memantau di sekitar rumahnya. Begitu tersangka pulang, lalu menyergapnya berikut barang bukti. "Tersangka selain jadi sopir ekspedisi juga mengedarkan sabu," jelas Daniel. Tersangka Sahri mengaku, sabu sebanyak 1,26 gram tersebut merupakan barang miliknya sendiri yang didapat dari saudara CM (DPO). Keduanya bertemu saat transaksi pada Selasa, 5 Juli 2022, kurang lebih pukul 11.00, di SPBU Brebek, Sidoarjo, seharga seharga Rp 1,1 juta. “Sabu dibagi menjadi 7 poket sabu dan sudah laku sebanyak tiga poket. Saya sudah tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali,” terang Sahri. (rio)
Sumber: