Pemkot Surabaya Bakal Ganti Rugi Pemilik Lahan di Pamurbaya

Pemkot Surabaya Bakal Ganti Rugi Pemilik Lahan di Pamurbaya

Kawasan lindung Pamurbaya di Wonorejo jadi lahan untuk RTH mangrove. Surabaya, memorandum.co.id - Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Setidaknya, ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Yakni, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo, dan Kejawan Putih Tambak. Tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik pemkot. Sebagian di antaranya milik warga. Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, sudah menjadi kewajiban pemkot untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya. "Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi," ucapnya, Minggu (4/9/2022). Kendati demikian, Eri menuturkan bahwa pemkot memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Juga terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan tersebut dilakukan. Di samping itu, Pamurbaya meski telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Lalu apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH. "Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," urai dia. Eri mengatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun, atau 5 tahun "Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata dia mencontohkan. Dengan begitu, warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Makanya di masa kepemimpinannya ini, Eri meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu. "Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Dengan begitu ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH," jelasnya. Dan diakui Eri, pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas pembebasan lahan yang harus didahulukan. "Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," tandas wali kota. (bin)

Sumber: