Gedung Graha Astranawa  Berhasil Dieksekusi

Gedung Graha Astranawa  Berhasil Dieksekusi

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski sempat ada perlawanan, akhirnya eksekusi Graha Astranawa berhasil dilakukan, Rabu (13/11).

Eksekusi ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat itu dijelaskan, juru sita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan PKB Jatim atas mantan Ketua PKB Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Gedung Graha Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

"Alhamdulillah, terima kasih pada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa. Tadi, kami selaku juru sita sudah membacakan penetapan dari Ketua PN Surabaya," kata Juru Sita PN Surabaya, Djoko Soebagyo usai membacakan penetapan eksekusi di Graha Astanawa.

Usai membacakan penetapan eksekusi, selanjutnya pihak juru sita melakukan pengosongan barang-barang yang ada di Gedung Astranawa.

"Kami keluarkan dulu barang-barangnya, selanjutnya kami pindah ke lokasi di depan Graha Astranawa sesuai permintaan termohon," pungkasnya.

Wakapolrestabes Surabaya  AKBP Leo Simarmata mengatakan, seribu personel gabungan dari Polri, TNI dan Sat Brimob bersiaga di turunkan sepanjang Jalan Gayungsari Barat tepat di depan Graha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya.

"Mereka siaga mengamankan jalannya pembacaan eksekusi serta mengamankan pengosongan barang-barang Gedung Graha Astranawa tersebut. Insya Allah pelaksanakan eksukisi berjalan lancar dan kondusif," pungkasnya.(why/udi)

Sumber: