Hari Ini Eksekusi Graha Astranawa, Cak Anam InginJadikan Status Quo

Hari Ini Eksekusi Graha Astranawa, Cak Anam InginJadikan Status Quo

Surabaya,Memorandum.co.id - Sekitar 500 massa gabungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) akan menghadang  eksekusi Graha Astranawa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11) pukul 08.00. Penetapan eksekusi No 20/EKS/2019/PN.Sby dikeluarkan, setelah perkara terkait sengketa Astranawa berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul kekalahan Cak Anam, panggilan Choirul Anam, di tingkat kasasi. Sebelumnya, Cak Anam juga kalah di tingkat banding dan tingkat pertama Cak Anam, pemilik Graha Astranawa Jalan Gayungsari Timur 33 menegaskan, dirinya tetap akan melakukan perlawanan hukum terhadap eksekusi tersebut. Dia mengatakan,dirinya sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang berada di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX seluas 3.819 meter persegi, berdasarkan surat hibah dari Ramelan tertanggal 16 Juni 1997. Cak Anam membeberkan, setelah menerima hibah dari Ramelan, dirinya melakukan pemagaran atas tanah seluas 10.800 meter persegi di mana persil tanah di Jalan Gayungan Timur VIII-IX (Menanggal Blok MG.R) seluas 3.819 meter persegi termasuk  berada di dalam luasan tanahe empat surat tanda hak milik (STHM) tanah milik Ramelan tersebut. Yang jadi pertanyaan besar Cak Anam terhadap permohonan eksekusi sita jaminan dalam perkara nomor 86/Pdt.G/2016/PN.Sby yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah itu, hanya berdasarkan surat persetujuan nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000 sebagai alas hak atas tanah dalam mengeksekusi tanah milik pelawan yang diperoleh secara sah di mata hukum. "Sedangkan surat persetujuan itu sebagai perintah kepada pengurus YKP Surabaya untuk melaksanakan kesepakatan damai yang tertuang dalam akta notaris,”ungkap Cak Anam kepada Memorandum di gedung Graha Astranawa, Selasa (12/11). Dia menjelaskan, bahwa surat persetujuan yang dijadikan dasar amar putusan majelis hakim telah terjadi kontradiksi hukum, di mana majelis hakim pemeriksa perkara 86/Pdt.G/2016/PN.Sby ini membatalkan atau tidak berlaku mengikat akta notaris tersebut. "Saya menganggap putusan perkara menjadi kabur atau tidak jelas. Makanya,harus ada penyerahan kembali empat surat tanda hak milik dari pelawan dan surat  persetujuan dari YKP Surabaya kembali ke masing-masing pihak. Karena itu, jika eksekusi dipaksakan jelas melanggar rasa keadilan,”terang dia. Kuasa hukum Cak Anam,  Andi Mulya mengatakan, telah mengajukan gugatan perkara kepada DPW PKB Jatim nomor 1121/Pdt.Bth/2019/PN di PN Surabaya. Setidaknya dapat menangguhkan penetapan eksekusi yang diajukan DPW PKB Jatim di PN Surabaya. “Hari sidang pertama sudah ditetapkan PN Surabaya pada 26 November 2019. Tentunya, petugas eksekusi tidak dapat melakukan eksekusi gedung Graha Astranawa karena masih menjadi status quo,”terang dia. Lebih jauh Andi menjelaskan, tapi jika hari ini petugas PN Surabaya memaksakan eksekusi Graha Astranawa, maka pihaknya akan melakukan perlawanan."Kami bersama lebih kurang 500 anggota dari berbagai ormas akan turun di lokasi. Kami siap menghadang,” tegas dia.(why/dhi)    

Sumber: