Dana Cadangan Pilgub Jatim Disepakati Rp 600 Miliar
Surabaya, Memorandum.co.id - DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim menyepakati besaran dana cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 Rp 600 miliar. Hal ini tercatat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Dana Cadangan. "Dana Pilgub 2024 dimasukkan dalam Raperda tentang Dana Cadangan, sebesar Rp600 miliar," kata anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto. Agung menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Komisi C bersama beberapa OPD di lingkungan Pemprov Jatim, telah disepakati bahwa dana kegiatan Pilgub 2024 yang dibebankan pada APBD Provinsi Jatim sebesar Rp1,086 triliun. Politisi PAN Jatim ini menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/87/ KPTS/013/ 2022 tertanggal 2 Februari 2022. Besaran dana kegiatan Pilgub 2024 Rp1,086 miliar tersebut, terdiri dari beberapa peruntukan. Yaitu, untuk kebutuhan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp845 miliar. Lalu, kebutuhan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp111 miliar. Selanjutnya, untuk Polda Jatim Rp110 miliar dan Kodam V/Brawijaya Rp20 miliar. Di sisi lain, Agung juga menjelaskan, bahwa besaran dana cadangan Rp600 miliar itu terdiri dari Rp300 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Kemudian, Rp300 miliar lainnya dialokasikan dari TA 2023. "Untuk kekurangan dana Pilgub 2024 dari dana yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Dana Cadangan sebesar Rp486 miliar, akan dialokasikan langsung dalam APBD Tahun Anggaran 2024," jelasnya. Dalam laporannya, Agung juga menerangkan, bahwa besarnya kebutuhan dana Pilgub 2024, tidak dapat dialokasikan dalam satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, kebutuhan dana Pilgub 2024 harus dialokasikan selama 3 tahun anggaran dalam APBD Provinsi Jatim. Yakni, melalui P-APDB TA 2022, APDB TA 2023, dan APDB TA 2024. (day)
Sumber: