Polsek Pakisaji Amankan Pemuda Kepanjen
Malang, Memorandum.co.id - Mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang, unit Reskrim Polsek Pakisaji menangkap FHF (23), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/8/2022). Diduga tersangka memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,61 gram. Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo menyampaikan penangkapan setelah mendapatkan laporan masyarakat dan diamankan di Jl Raya Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB,” terangnya, Jumat (2/9/2022). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat kotor 1,61 Gram, 1 buah Handphone, dan 1 unit Motor. Serta beberapa alat bukti pendukung lain, berupa alat yang ia pakai untuk menggunakan narkotika, yaitu 1 set alat hisap ( bong), 1 pipet, 1 buah korek api. “Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba,” jelas Kapolsek Pakisaji. Atas kasus ini, FHF (23) telah melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (kid/ari)
Sumber: