Polisi Amankan Seorang Wanita Selipkan Sabu di Celana Dalam
Bangkalan, Memorandum.co.id - Tekad Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH untuk terus memburu bandar, pengedar dan pemakai narkoba, kembli membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk ER (31), sosok ibu rumah tangga asal Lantek, Kecamatan Galis. Karena terbukti menyimpan sabu-sabu siap edar. Total beratnya 27,57 gram. “Awalnya, ketika rumahnya digerebek ER ngotot mengelak bahwa dia pengedar sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, Iptu H Muhlis Sukardi,SSos, ketika merilis ungkap kasus narkoba itu, Rabu (31/8) siang di Mapolres Bangkalan. Personel Satresnarkoba tidak percaya begitu saja. Penggeledahan dilakukan. Barang bukti (BB) tak kunjung ditemukan. Namun ada gelagat mencurigakan nampak pada prilaku terduga ER. Sosok wanita berhijab itu terlihat janggal saat berjalan. ” Setiap kali melangkah, pergerakannya kelihatan agak sulit. Terkesan tidak normal,” tandas Iptu Sukardi. Karenanya, salah satu Polwan personel Satresnarkoba kemudian memeriksa sekujur tubuh ER. Kali ini terbukti membuahkan hasil. Kristal sabu-sabu dengan berat kotor 27.57 gram, ternyata diselipkan di balik celana dalam ER. Selain itu, petugas menyita BB uang tunai Rp 7.000.000. Terpisah, Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono, ungkap kasus peredaran narkona di Desa Lantek, Kecamatan Galis itu. Seperti ungkap kasus serupa sebelumnya, tertangkapnya ER berawal dari warga sekitar. Sosok wanita itu dicurgai kerap melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. “Setelah dilakukan pengintaian, personel Satresnarkoba akhirnya menggerebek rumah ER di Desa Lantek, Jumat (5/8) lalu” kata AKBP Wiwit. Semua celah rumah ER digeledah dengan seksama. Termasuk sekujur tubuh ER. Akhirnya terungkap sudah. BB sabu-sabu 27,57 gram itu ternyata disembunyikan di balik celana dalam ER. Juga disita BB uang tunai Rp 7.000.000. Tak pelak lagi, sosok ibu rumah tangga itu langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan. Dihadapan penyidik, terduga ER mengakui BB sabu-sabu 27,57 gram itu hasil kulakan dari pengedar berinisial SD yang kini DPO. Akibat ulahnya, terduga ER bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Wiwit Asri Wibisono. (dwi/ras).
Sumber: