Penjual Jajan Pasar Nyambi Kurir Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Penghasilan sebagai pedagang jajan pasar tidak cukup, membuat Heru (47), warga Jalan Semut Baru, mencari kerjaan sampingan dengan menjadi kurir sabu. Namun, usahanya tidak selancar berjualan jajan pasar. Karena tiga kali disuruh ambil sabu dengan sistem ranjau sudah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan gapura Jalan Ngaglik Gang Kuburan. Terbukti, ketika petugas menggeledah rumahnya ditemukan sabu sebanyak 5,25 gram dan 0,38 gram, 1 bendel plastik klip timbangan elektrik, dan HP. Temuan itu, membuat Heru tidak berkutik saat digiring polisi ke Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka adalah kurir sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (31/8/2022). Di hadapan penyidik, Heru mengaku barang haram tersebut diketahui milik RS (DPO) temannya. Dia hanya dititipi dan sebanyak tiga kali disuruh mengambil sabu dengan sistem ranjau oleh RS. Terakhir, tersangka disuruh RS mengambil ranjaun sabu di pinggir jalan dekat Pasar Wadung Asri, Waru Sidoarjo sebanyak 5 gram pada Senin (1/8) sekitar pukul 15.30. “Sabu dibungkus rokok," terang Heru. Dari upah mengambil sabu, oleh Heru mendapatkan 1 poket untuk 1 dikonsumsi sendiri dan terkadang dijual lagi ke pelanggan. Akibat perbuatannya itu, kini Heru meringkuk di penjara Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(rio)
Sumber: