Kajari Surabaya Resmikan Omah Rembug Adhyaksa di 20 Kecamatan
Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya membentuk 20 Rumah Restorative Justice "Omah Rembug Adhyaksa" serentak di 20 kecamatan di wilayah hukumnya. Peresmian rumah keadilan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Jambangan pada Rabu (31/8). Hal tersebut merupakan inisiasi kejaksaan yang bertempat di Jalan Sukomanunggal Nomer 1 dalam rangka mewujudkan penanganan perkara yang cepat, sederhana, berbiaya ringan serta berkeadilan di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M, Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan, para Kasi/Kasubbagbin Kejari Surabaya. Selain itu, hadir pula 20 Camat yang di wilayahnya dibentuk Omah Rembug Adhyaksa dan 154 Lurah di 20 kecamatan mengikuti acara secara daring melalui telekonferen Kajari Surabaya menuturkan bahwa pembentukan Omah Rembug Adhyaksa di wilayah hukum Kejari Surabaya ini sesuai dengan surat Jampidum Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tentang pembentukan Kampung Restorative Justices serta perwujudan perintah Jaksa Agung RI. "Seperti perintah Jaksa Agung RI, para Jaksa diminta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum sehingga tidak ada lagi kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tutur Kajari Danang saat menyampaikan sambutannya di Aula Kecamatan Jambangan, Rabu (31/8). Nantinya, sambung Kajari, Omah Rembug Adhyaksa bukan hanya sebagai tempat penghentian perkara, namun juga pencegahan tindak pidana korupsi. "Selain itu Omah Rembug Adhyaksa juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui Lurah dan Camat sebagai sarana untuk konsultasi hukum gratis terkait hukum kontrak/perjanjian, hukum waris, hukum perkawinan dan permasalahan lainnya yang muncul di tengah masyarakat", kata Kajari. Sementara itu, Hendro Gunawan, Sekda Kota Surabaya yang mewakili Walikota Surabaya menyampaikan bahwa Kota Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia tentunya diikuti dengan dinamika masyarakat yang kompleks serta tingkat pelanggaran hukum yang cukup tinggi. "Pemerintah Kota Surabaya mengucapkan terima kasih dengan dibentuknya "Omah Rembug Adhyaksa" oleh Kejari Surabaya yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat," ucap Hendro. Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kejari Surabaya dengan 20 Camat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi pengguntingan pita oleh Kajari Surabaya di depan ruangan yang dijadikan Omah Rembug Adhyaksa tersebut. (jak)
Sumber: