Kejari Kota Malang Bakar Barang Haram Senilai Milyaran

Kejari Kota Malang Bakar Barang Haram Senilai Milyaran

Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan sejumlah barang haram di halaman parkir Kejari, Jl Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (30/08/22). Kejaksaan Negeri Kota Malang selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polresta Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, perwakilan bea cukai serta para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Pemusnahan barang bukti ini, terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Periode bukan Agustus 2021 hingga Agustus 2022," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH, MH. di sela sela pemusnahan. Beberapa barang haram tersebut diantaranya, narkotika jenis Ganja 71 perkara total 66.308,089 gram; narkotika Jenis Shabu 244 perkara dengan total berat sekitar 4.416,59 gram, Narkotika jenis pil dan obat-terlarang sebanyak 24 perkara dengan total sekitar 19.682 butir; rokok tanpa cukai 2 perkara dengan total sekitar 23.628 bungkus, etiket berbagai merk 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar, miras sekitar 200 botol, ? Csejumlah Hp dan timbangan sejumlah 298 buah. "Untuk barang bukti mendominasi, adalah narkotika jenis sabu. Disusul dengan sejumlah batang bukti lainya. Semuanya, bisa mencapai 4 milyar lebih," lanjut Kajari Kota Malang. Pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan dihancurkan dan dibakar. Kemudian dipendam dan ditanam dalam tanah. (edr/gus)

Sumber: