Kuli Bangunan Tanjungsari Jualan Pil Dobel L
Tulungagung, memorandum.co.id - Berakhir sudah petualangan pria berinisial AG (30), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Dia ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung karena terlibat peredaran narkoba jenis pil dobel L. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Boyolangu. "Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman atas informasi peredaran pil dobel L di wilayah itu. Nama tersangka muncul dalam pendalaman tersebut. Kemudian pengintaian dilakukan, dan ketika tersangka lengah, polisi langsung menangkapnya," terangnya, Minggu (28/8/2022). Dituturkan Iptu Anshori, dalam keseharian tersangka merupakan kuli bangunan. Namun nyambi jualan pil dobel L. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti ratusan butir pil dobel L dibungkus dalam beberapa paket siap edar, HP, uang tunai, dan botol tempat menyimpan pil dobel L. "Jadi barangnya itu sudah dipaket-paket gitu, total ada 686 butir dobel L yang kita sita dari tangan tersangka," ucapnya. Pasca menangkap tersangka ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Kini tersangka AG sudah diamankan di rutan Mapolres Tulungagung, dan bakal dijerat pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (fir/mad)
Sumber: