Walikota Malang Sebut Oknum TPOK Satpol PP Kota Malang Telah Diberhentikan

Walikota Malang Sebut Oknum TPOK Satpol PP Kota Malang Telah Diberhentikan

Malang, Memorandum.co.id -  Walikota Malang, Drs H. Sutiaji menyebut, salah satu oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, telah diberhentikan. Hal itu terkait dengan dugaan jika yang bersangkutan terlibat kasus narkoba. "Itu TPOK mas, sudah diberhentikan. Ya namanya orang mas, kita ngawasi sebegitu banyak TPOK. Bahkan sudah pake tes urine, secara berkala. Seminin mungkin, tetap kita lakukan pengawasan," terang Walikota Malang, Drs H. Sutiaji saat ditemui di sela sela rapat koordinasi di gedung Malang Creatif Center (MCC), Jumat (26/08/22). Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan pengawasan dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tugas dan fungsinya dan tanggung jawab OPD. "Kami tidak mungkin nutup nutupi. Siapa yang salah, ya harus ditindak. Kita tidak membedakan, apakah itu ASN atau TPOK," lanjutnya. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan jika, Satreskoba Polresta Malang Kota dikabarkan telah mengamankan inisial D. "Iya betul, masih dalam pengembangan," terang Kapolresta. Iapun meminta, agar media bersabar terlebih dahulu. Karena nantinya, akan segera dirilis. Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap oknum TPOK Satpol PP itu, terjadi Kamis (19/08/2022) di Jl Krakatau, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. (edr/gus)

Sumber: