Polsek Karangploso Ringkus Kurir Sabu

Polsek Karangploso Ringkus Kurir Sabu

Malang, Memorandum.co.id -  Diduga kerap melakukan COD (Cash On Delivery) narkotika jenis Sabu-sabu, seorang sopir, BS (21), warga Desa/ Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, diamankan jajaran Polsek Karangploso. Petugas mengamankan BS di Jl Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 00.10 WIB. Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 gram, 1 timbangan elektrik dan 2 buah ponsel yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinanjar menyampaikan pengungkapan setelah adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. “Saat melakukan pengintaian sesuai lokasi yang dilaporkan, kami menemukan 2 orang yang mencurigakan,” terangnya, Jumat (26/8/2022). Kedua orang yang mencurigakan tersebut didatangi petugas untuk diminati keterangan. Nampaknya, seorang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, BS hanya berperan sebagai kurir atau menjual kembali sabu-sabu yang baru didapat dari transaksi tersebut. “Dari pengakuan BS mengenal penjual dari media sosial yaitu Facebook,” ujarnya. Bambang menjelaskan kedua bungkus sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi berwarna biru. “Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan di rumah BS dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik sehingga 1 bungkus kami temukan di TKP dan 1 bungkus di rumahnya,” jelasnya. (kid/ari)

Sumber: