Polisi Terjerat Kasus Sabu, Pakar: Tak hanya Kode Etik Tetapi juga Pidana

Polisi Terjerat Kasus Sabu, Pakar: Tak hanya Kode Etik Tetapi juga Pidana

Surabaya, memorandum.co.id - Korps Bhayangkara sedang gencar memberantas pidana perjudian dan narkoba. Tak hanya umum, polisi yang terlibat dua kasus tersebut ikut disikat. Namun hal ini menimbulkan pesimistis publik terkaitĀ  penerapan hukumnya. Menurut pakar hukum Pidana Universitas Narotama, Yusron Marzuki, polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkoba bukan hanya tentang pelanggaran kode etik melainkan juga pidana. "Itu masih ada asas praduga tak bersalah. Itu terkait kewenangan. Nah, kalau sudah nyabu itu sudah pidana. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) nanti bisa dari putusan hakim berupa pidana tambahannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari internal provost sidang kode etik," tutur Yusron, Jumat (26/8/2022). Terkait PTDH, Yusron menjelaskan bahwa perbedaannya pada murni melanggar kode etik atau dipecat karena adanya perbuatan pidana. "Dalam pasal 10 KUHP, ada dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu berupa hak seorang polisi yang ada dalam putusannya," jelasnya. Lebih lanjut Yusron mengatakan tidak semua bisa digeneralisir atau disamaratakan pelanggaran kode etik berarti ada pelanggaran pidana. "Belum tentu. Tetapi kalau ada pelanggaran pidana berati juga ad pelanggaran kode etiknya," ucapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, ketika diminta pendapatnya terkait polisi yang terjerat kasus narkoba apakah bisa direstorative justice (RJ) mengatakan dilihat dari berkas perkaranya terlebih dahulu. "Harus melihat berkasnya dulu. Perlu diingat, RJ memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jadi tidak semua bisa di RJ. Kalau penanganan perkaranya tetap sama dengan warga sipil," ucapnya. Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi terkait apakah penerapan hukum terhadap polisi yang terjerat kasus sabu sama dengan warga sipil membenarkan. "Penerapan hukumnya sama, nanti dipertimbangkan majelis keadaan yang menyertai," tandasnya. (jak)

Sumber: