Polda Jatim Bongkar Peredaran Hewan Dilindungi, Ratusan Satwa Disita
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Zulan Amirudin Islami, warga Lamongan dan Andhika Putra Pratama, warga Nganjuk. Kedua tersangka itu diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjualbelikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis. "Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendy, Jumat (26/8/2022) pagi. Zulham membeberkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," imbuh dia. Alumnus Akpol 2000 itu menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta. "Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegas dia. Dijelaskan Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi. "Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," pungkas Zulham. Atas kasus yang menjerat, para tersangka ini akan dikenai pasal 21 ayat 2 contoh pasal 1 ayat 2 itu setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. "Ancaman pidananya 5 tahun. Denda paling banyak 100 juta. Saat ini proses yang akan kami lakukan, dan kami akan lakukan pemberkasan, dan akan kami kirim ke kejaksaan," tutup mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulteng itu.(fdn)
Sumber: