Budi Tertunduk Lesu Usai Gagal Embat HP
Lamongan, Memorandum.co.id - Aksi pencurian HP di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berhasil digagalkan warga. Pelaku Budi Susilo (37) asal Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan diserahkan ke kantor polisi. Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 12.00 di sebuah toko klontong. Saat itu, korban NPC seorang pelajar MTs asal Kecamatan Sukodadi sedang pulang sekolah dan mampir ke toko milik Nurul Qomar. Korban mengendarai motor matic, dan meletakkan sebuah HP merk Redmi 9C miliknya di dalam dashbord motor. Nah, saat korban sedang hendak membeli barang di toko, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menggasak HP korban. Aksi itu diketahui saksi pemilik toko. Nurul Qomar melihat seorang laki - laki dengan gerak - gerik mencurigakan mengambil HP di dashbord motor korban. NPC pun berteriak HP warna biru miliknya hilang. Teriakan remaja itu terdengar oleh warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Budi Susilo akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sukodadi. Pelaku hanya tertunduk lesu tanpa perlawanan. "Warga menyerahkan pelaku pencurian HP kepada petugas Polsek Sukodadi. Dan saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya itu sendirian," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Kris, Kamis (25/8/2022). Budi Susilo diamankan bersama barang bukti satu buah HP milik korban, satu buah HP milik pelaku dan satu unit sepeda motor bernopol R 5833 GK. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Mapolsek Sukodadi. "Perbuatan pelaku ini sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutup perwira dengan satu balok di pundak tersebut.(and/har)
Sumber: