Lukai Korban, 3 Begal Sadis Diringkus

Lukai Korban, 3 Begal Sadis Diringkus

Malang, memorandum.co.id - Tiga begal AY (26), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang; FA (26), warga Kedungkandang, Kota Malang; dan NT (25), warga Jabung Kabupaten Malang, digulung satuan Reskrim Polresta Malang di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan pencurian dan kekerasan dengan korban FRWP (22), laki laki, warga Wagir Kabupaten Malang, dan RDKP (22) mahasiswi asal Jember. Akibatnya, motor Honda Beat, HP serta tas milik korban, dibawa kabur para pembegal. "Para tersangka memang hunting korban. Dan ketika ada sasaran, para tersangka beraksi. Dan kali ini korbannya, dua orang di kawasan Veteran, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang. Ngakunya, ini aksi yang pertama kali. Namun kami tetap melakukan pendalaman," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga,  Rabu (24/08/22) Bayu menambahkan, tidak hanya tersangka yang diamankan, namun satu tersangka yang berperan sebagai penadahnya, juga diringkus. Ia adalah BMMS (27), seorang pedagang yang beralamat di kawasan Blimbing, Kota Malang. Tersangka mengaku, menjual motor hasil curian seharga Rp 2,3 juta. Dalam beraksi, para tersangka tidak segan segan menggunakan senjata tajam. Sehingga, para korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Hal itu dikarenakan terkena sajam dari para tersangka. Barang bukti yang diamankan, satu HP, tas, jaket dari tersangka AY. Sementara dari tersangka FA satu HP, sajam dan sweater. Sedangkan dari tersangka NT, satu unit motor dan jaket. Dan dari penadahnya, satu unit motor honda beat. "Penangkapan dilakukan di kawasan Singosari. Berawal dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas. Saat itu, para tersangka sedang perjalanan menuju Kota Malang," lanjut kasatreskrim. Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Para pembegal terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, terancam pasal 480 KUHP. (edr)

Sumber: